Peristiwa
*Mantan Kades Desa Wingko: Berjuang Menutut Keadilan Kepada Pihak Penegak Hukum*
PURWOREJO, KABARRILIS - Mantan Kades Wingko berjuang untuk mendapat bantuan lembaga hukum, Dengan tujuan dapat mengklarifikasi ulang atas hak waris dari keluarga Bapak Subaryatmo, yang saat ini berpindah tangan ke pihak lain tanpa di ketahui oleh ahli waris keluarga Subaryatmo, dengan dalih telah membeli, bahkan pihak yang diduga menyerobot bidang tanah itupun merasa terusik atas kembalinya bpk Subaryatmo di desa wingko sanggrahan kecamatan ngombol kabupaten purworejo, Rabu.(06/1/2021)
karna sudah tidak ada kata damai atau rembuk kluarga, bahkan dari pihak yang menguasai tanah saat ini menantang bpk Subaryatmo untuk ketemu di pengadilan, pihak penguasa tanah sawah tersebut hanya akan datang bila di panggil di persidangan,
bahkan bpk Subaryatmo di remehkan dengan kata-kata , punyamu apa kok kamu mau nuntut dan meminta kembali sawah itu?..dengan sadisnya melontarkan perkataan itu, bpk Subaryatmo yang tidak lain adalah mantan kepala desa wingko sanggrahanpun memberikan bukti surat asli dari notaris abu bakar kabupaten purworejo, berikut surat wasiat yang di notariskan oleh orang tua bpk Subaryatmo sebelum meninggal dunia, kepada siapa bpk subaryatmo minta kebenaran dan keadilan atas hak, tanah kluarganya?..masih adakah yang mmpedulikan pengaduan bpk subaryatmo?
Pernyataan penyerobotan atas tanah yang di serobot oleh sodari Susanti yang di dapatkan ke Pemilikannya pada buku Ç Desa no 841 secara Waris dari buku C dengan no 4 a/n Wà rso dimejo yang mana dengan luas 2710m ,
Akan tetapi pada dasarnya di areal lapangan didapati dengan luas sesuai dg ukuran ulang yang di lakukan petugas Pajak SISMIOP yang di là kkukan tahun 2007 di dapati seluas 4717M waktu itu
"saya menjabat selaku kepaĺa Desanya periode 2006 s/d 2012 dan saya belum tahu dan tdk tahu kalau tanah basah itu merupakan tanah waris yang seharusnya di wariskan ke ibu kami yg mana ibu kami punya tanah tersebut sangat luas tapi oleh Pejabat setempat di rekayasa oleh kepala Desa dan SekDes ibu saya tdk mempunyai tanah basah sedikitpun di Desa Wingko Sanggrahan.ujarnya
Bpk Subaryatmo Menjelaskan ," padahal ibu kami punya tanah sendiri karena ibu kami guru SMP Nègri 7 SMG dan bapak kami menjadi abdi Negara di Kantor Pajak SMG dan bapak kami meninggalkan kami untuk selama-lamanya tahun 1967 dengan usia 49 tahun saat itu bapak Pangkatannya sudah memakal melati 2 sejajar Camat dalam bagi wrs Tyokro Wardoyo data kepemilikan tanah ibu kami sama sekali ibu kami tidaklah ada karena diturun wariskan tanpa sepengetahuan ibu saya," Jelasnya Bpak Subaryatmo
"Dan waktu itu ibu saya masih segar bugar dan meninggal februari 2016 dengan meninggalkan wasiat kepada saya untukk melanjutkan sengketa tanah yang di akibatkan oleh oknum Pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan ģuna memperkaya diri sendiri Atau Pribadi kurang beruntungnya saya malah di adukan Sebagi orang yang merorong kepemilikan dari Susanti C no 841 bila di Pasal 1: Pencemaran secara tertulis 2 Penyerobotan atas tanah dengan cara melawan hukum Tutupnya.Bapk Subaryatmo
Penulis: Suci (Purworejo)
Via
Peristiwa

Posting Komentar